Pemilihan Umum
(Pemilu) atau dalam bahasa
inggris disebut election adalah cara yang digunakan untuk
mewujudkan partisipasi rakyat dalam pemerintahan
sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Pemilihan umum sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari suatu negara demokrasi, hampir semua negara
demokrasi melaksanakan pemilihan umum. Pemilihan
umum adalah proses pemilihan
wakil rakyat di parlemen
dan kepala pemerintahan berdasarkan suara terbanyak.
Mantan sekretaris jenderal PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) atau
UN (United Nations) pernah mengatakan bahwa pemilihan umum merupakan elemen
utama dari demokrasi sebagai sebuah cara
masyarakat untuk mengambil
keputusan (Shalahuddin, 2009).
Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2008 Tentang Pemilihan Umum
Anggota
Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dinyatakan
pemilihan umum
secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan
kedaulatan rakyat guna
menghasilkan pemerintahan negara yang
demokratis berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Pemilu di Indonesia
menganut asas langsung, umum,
bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
Pelaksanaan
Pemilu diselenggarakan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Pemutakhiran
data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
2. Pendaftaran
peserta Pemilu.
3. Penetapan peserta Pemilu.
4. Penetapan
jumlah kursi dan penetapan
daerah pemilihan.
5. Pencalonan Kepala daearah dan Wakil kepala daerah.
6. Masa kampanye.
7. Masa tenang.
8. Pemungutan dan penghitungan suara.
9. Penetapan hasil Pemilu.
10. Pengucapan
sumpah / janji
anggota
Kepala daearah dan Wakil kepala daerah.
Semoga Bermanfaat :D
Comments
Post a Comment