Contoh BAB II Konsep Dasar Pemilu


Pemilihan Umum (Pemilu) atau dalam bahasa inggris disebut election adalah cara yang digunakan untuk mewujudkan partisipasi rakyat dalam pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pemilihan umum sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari suatu negara demokrasi, hampir semua negara demokrasi melaksanakan pemilihan umum. Pemilihan umum adalah proses pemilihan wakil rakyat di parlemen dan kepala pemerintahan berdasarkan  suara terbanyak. Mantan sekretaris jenderal PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) atau UN (United Nations) pernah mengatakan bahwa pemilihan umum merupakan elemen utama dari demokrasi sebagai sebuah cara masyarakat untuk mengambil keputusan (Shalahuddin, 2009).
Pada  Undang-Undang  Nomor  10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemilu di Indonesia menganut asas  langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pelaksanaan Pemilu diselenggarakan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:
1.      Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
2.      Pendaftaran peserta Pemilu.
3.      Penetapan peserta Pemilu.
4.      Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
5.      Pencalonan Kepala daearah dan Wakil kepala daerah.
6.      Masa kampanye.
7.      Masa tenang.
8.      Pemungutan dan penghitungan suara.
9.      Penetapan hasil Pemilu.
10.  Pengucapan  sumpah  /  janji  anggota Kepala daearah dan Wakil kepala daerah.

Semoga Bermanfaat :D

Comments